Example floating
Example floating
Berita

Putusan MA Sudah Inkrah, Rekening PPPSRS APK Belum Diblokir: Kuasa Hukum Sri Haryani Pertanyakan Sikap Bank Mandiri KCP Pasar Pagi Lama

44
×

Putusan MA Sudah Inkrah, Rekening PPPSRS APK Belum Diblokir: Kuasa Hukum Sri Haryani Pertanyakan Sikap Bank Mandiri KCP Pasar Pagi Lama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

JAKARTA- Kasus perselisihan antara Ketua PPPSRS APK Sri Haryani CS dengan tuan Junddy CS terkait sengketa keabsahan kepemilikan Apertement Puri Kemayoran(APK) pekan ini menarik perhatian publik. Betapa tidak ternyata hingga berita ini dilayangkan pihak Bank Mandiri KCP Pasar Pagi Lama Jakarta tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah memutuskan perkara tersebut,dimana perkara tersebut sudah dimenangkan oleh Ny .Sri Haryani CS secara inkrah per tanggal 24 Desember 2025 berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor :5902/K/PDT/2025. Dihubungi via Whatsapp kuasa Hukum Ny Sri Haryani , Anggiat BM Manalu, S.Pd.SH mengatakan atas kemenangan tersebut Ny Sri Haryani dan rekan meminta pihak Bank Mandiri KCP Pasar Pagi Lama untuk segera memblokir rekening lama PPPSRS APK sembari menunggu penggantian specement rekening baru yang diketuai oleh Ny Sri Haryani CS. Jumat(07/08)

 

 

 

Bahkan pihak klien kami Ny Sri Haryani telah mengirim surat resmi ke pihak Bank Mandiri untuk pemblokiran rekening PPPSRS APK sementara sembari menunggu proses penggantian specement. ” Kita sudah berkirim surat ke pihak Bank Mandiri tanggal 24 Juli 2026, namun pihak Bank tidak menggubris, padahal sudah jelas perkara ini sudah dimenangkan oleh kita, ” Jelasnya.

 

Lebih dalam Anggiat BM Manalu, S.Pd. SH menjelaskan , mestinya pihak Bank Paham akan masalah ini,dimana profesionalisme Bank Mandiri,mestinya azaz kehati hatian lebih diutamakan loh” jelasnya. Kita minta pemblokiran ini karena kita antisipasi takutnya pihak tuan Junddy dan Hari Aming melakukan hal hal yang tidak diinginkan, sebab pihak tuan Junddy CS tidak ada legalitas lagi terkait hak dan tidak ada hak lagi untuk mengatur keuangan PPPSRS APK. Oleh karena itu jadi tanda tanya kenapa pihak Bank Mandiri tidak mau memblokir rekening lama PPPSRS APK.

 

Sebelumnya, Saat diklarifikasi pada tanggal 4 agustus 2026 oleh pengurus pppsrs apartemen puri kemayoran yang didampingi penasehat hukum ANGGIAT BM MANALU ,S.Pd.SH kepada kepala KCP Bank Mandiri atas nama tuan Giar ,alasan mereka menerima pendaftaran kelompok Juddy Sohan karena mereka punya SK pencatatan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman(DPKP) DKI Jakarta, namun saat diminta oleh PH Anggiat BM Manalu, S.Pd.SH untuk memperlihatkan SK nya pihak Bank Mandiri tidak bisa menunjukkan tidak merespon.

 

Anehnya mereka berdalih bahwa Sri Haryani harus melengkapi surat dari dinas Perumahan,padahal karena surat itulah terjadi penetapan yang digugat kelompok Juddy Sohan di PN Jakarta Pusat yang saat ini sudah inkrah dengan kemenangan Kasasi di MA oleh Sri Haryani dkk. Hal ini menunjukkan adanya keberpihakan pihak Bank Mandiri sejak awal diproses pada desember 2024, namun tetap dibuka rekening tersebut . Ada apa dibalik ngototnya bank mandiri?

 

Bahkan Gubernur DKI Jakarta melalui biro Hukum Pemda telah menyatakan secara resmi bahwa Juddy Sohan dkk tidak memiliki legalitas /legal standing untuk menguasai PPPSRS APK hal ini bisa dilihat

dalam Kontra Memori Banding Gubernur DKI Jakarta pada 15 Nopember 2024 dan ini menjadi bukti bahwa tuan Junddy Sohan Dkk sudah kalah telak.

 

Lebih lanjut Anggiat BM Manalu, S.Pd. SH menjelaskan kami menduga pihak Bank Mandiri sudah mendapat sogokkan dan persengkokolan dari lawan kami dan ini akan kami laporkan segera, kami minta KPK, OJK dan Dirut Mandiri pusat agar segera memberikan evaluasi kepada kepala Cabang Bank Mandiri Pasar Pagi Lama, jangan sampai akibat permasalahan ini publik ragu untuk investasi ke Bank Mandiri jika tidak segera di tindak lanjuti.

 

Berdasarakan Amar Putusan tanggal 17 Juli 2026 Bank Mandiri KCP Pasar Pagi Lama patut diduga

 

* Bank Mandiri Melangar UU Perbankan Prinnsip kehati-haitian

* Tidak mau melaksanankan Amar putusan kasasi MA adalah Perbuatan Melawan hukum

* Menghalanggi Perintah Pengadilan pasal 207

* Tidak Menghormati UU RI

 

Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pihak Pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi. Sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik, media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *