Example floating
Example floating
Berita

Diduga Dibekingi Oknum TNI, Pabrik Arak Skala Besar di Kayu Besi Tetap Beroperasi Meski Disorot Publik ‎

39
×

Diduga Dibekingi Oknum TNI, Pabrik Arak Skala Besar di Kayu Besi Tetap Beroperasi Meski Disorot Publik ‎

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

‎Bangka Tengah – Aktivitas pabrik minuman beralkohol tradisional jenis arak skala besar yang beroperasi di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, hingga kini masih terus berjalan. Keberadaan pabrik tersebut disinyalir ilegal dan terkesan kebal hukum, bahkan diduga kuat dibekingi oleh seorang oknum TNI, sehingga luput dari tindakan tegas aparat penegak hukum (APH).

‎Pantauan langsung tim media di lokasi, menunjukkan indikasi kuat adanya aktivitas produksi arak. Dari luar area pabrik, tercium bau menyengat khas fermentasi minuman keras. Pabrik tersebut dikelilingi pagar tinggi yang tertutup rapat dan terkunci dari dalam, serta dilengkapi kamera CCTV yang terpasang mengarah ke pintu masuk gerbang, seolah mengantisipasi kedatangan pihak luar. Senin sore (15/12/2025).

‎Meski tertutup, kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas produksi masih berlangsung. Namun hingga saat ini, tidak terlihat adanya garis polisi ataupun plang penyegelan dari instansi berwenang di lokasi tersebut.

‎Sejumlah warga yang bermukim tidak jauh dari lokasi pabrik mengungkapkan bahwa kegiatan produksi arak tersebut telah berlangsung cukup lama. Warga juga mengaku sempat melihat kehadiran aparat penegak hukum beberapa pekan lalu, menyusul maraknya pemberitaan dan viralnya isu pabrik arak di media sosial maupun media online.

‎“Beberapa minggu lalu memang pernah didatangi aparat karena pemberitaan sudah ramai. Tapi setelah itu aktivitas seperti jalan lagi,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

‎Warga lainnya bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI yang disebut-sebut menjadi beking kuat pabrik tersebut. Oknum tersebut dikenal oleh warga dengan inisial ALPN, yang menurut informasi warga berperan sebagai koordinator pengamanan lokasi.

‎“Setahu kami warga di sini, memang ada oknum TNI yang jaga tempat itu. Orang-orang sering menyebut namanya ALPN. Katanya dia yang pegang koordinasi,” ungkap warga lainnya.

‎Keberadaan dugaan bekingan oknum aparat ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai penegakan hukum menjadi tidak maksimal, sementara dampak sosial dari peredaran minuman beralkohol ilegal sangat meresahkan, khususnya bagi generasi muda di sekitar wilayah tersebut.

‎Secara hukum, produksi dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta peraturan daerah yang mengatur pembatasan dan pengendalian minuman keras. Selain itu, keterlibatan aparat negara dalam membekingi kegiatan ilegal, jika terbukti, dapat dikenakan sanksi pidana dan pelanggaran berat kode etik institusi.

‎Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pemilik pabrik arak tersebut, serta kepada ALPN yang disebut-sebut warga sebagai pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

‎Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎(TIM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *